Kemenkum Lampung Gelar Diskusi Strategi Kebijakan 2026, Dorong Penguatan Layanan Jaminan Fidusia

154 views

LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung serta dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan Live di Youtube Kemenkum Lampung.

Kegiatan ini menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam implementasi kebijakan jaminan fidusia sekaligus menghimpun masukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Kamis, (10 September 2026).

Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kerja Bidang Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Lampung dengan menghadirkan Risbina Sinaga, Analis Hukum Ahli Pertama pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; Yogi Tracka, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Lampung; serta Selvia Oktaviana, akademisi / dosen Universitas Lampung.

Diskusi tersebut turut menjadi ruang pertukaran perspektif antara unsur pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam melihat pelaksanaan ketentuan jaminan fidusia di lapangan.

Dalam Laporan Pelaksanaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman menegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan, khususnya yang berkaitan dengan benda bergerak.

Oleh karena itu, implementasi regulasi di bidang jaminan fidusia perlu terus dikaji agar mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi debitur maupun penerima fidusia.

BACA JUGA:  Speed Up Kinerja ! Kakanwil Dodot Adikoeswanto Lantik 47 Pejabat Manajerial serta Non Manajerial dan Sertijab 9 Ka UPT

Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka kegiatan DSK pada Kanwil Kemenkum Lampung Oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady. Beliau menekankan Pentingnya evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021.

Analisis terhadap pelaksanaan regulasi diperlukan untuk melihat kesesuaian antara ketentuan normatif dengan praktik di lapangan, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat, notaris, lembaga pembiayaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penguatan layanan berbasis digital juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan jaminan fidusia yang lebih mudah diakses, terintegrasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum.

Pada pemaparan materi, Yogi Tracka menyampaikan sejumlah permasalahan yang teridentifikasi dalam pelaksanaan jaminan fidusia, antara lain praktik penarikan objek jaminan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data pada sistem AHU Online, kesalahan penginputan data objek jaminan, serta masih terbatasnya pemahaman para pihak terhadap prosedur jaminan fidusia.

Sementara itu, Selvia Oktaviana menguraikan konstruksi hukum jaminan fidusia, kedudukan para pihak, proses pembebanan dan pendaftaran, hingga pelaksanaan eksekusi apabila terjadi wanprestasi, termasuk perkembangan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek jaminan fidusia dan perlindungan hak debitur.

Aspek teknis pelayanan turut menjadi pembahasan melalui pemaparan Risbina Sinaga yang menjelaskan tata cara pendaftaran, perubahan data atau objek jaminan, hingga penghapusan jaminan fidusia. Dalam hal ini, ketepatan penginputan data sejak awal dinilai penting untuk mencegah timbulnya persoalan pada tahapan perubahan maupun penghapusan.

BACA JUGA:  PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke Farmaklik Group Terkait Wanprestasi

Sesi diskusi kemudian mengungkap sejumlah kendala yang terjadi di lapangan, seperti pendaftaran nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, keterlambatan proses penghapusan atau roya oleh lembaga pembiayaan setelah kewajiban debitur dilunasi, serta potensi munculnya sertifikat fidusia ganda akibat data jaminan yang belum dihapus.

Pembahasan juga menyoroti pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pascaputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk kewenangan perusahaan pembiayaan dalam melakukan penarikan kendaraan.

Dalam diskusi ditegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan dengan kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum, melainkan harus mengikuti mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak debitur serta kepentingan penerima fidusia. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan jaminan fidusia yang tertib dan berkeadilan.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian hasil diskusi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara yang menyampaikan bahwa berbagai permasalahan, pertanyaan, dan masukan yang muncul selama kegiatan menjadi bahan penting dalam melakukan analisis terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021.

Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, sekaligus menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi perbaikan kebijakan dan sistem pelayanan.

BACA JUGA:  Kajari Subari Kurniawan Jadi Narasumber Peningkatan Pemahaman Kesadaran Hukum Dalam Sistem Pengendalian Internal Kementerian Agama Kepada Kepala Madrasah Se-Kabupaten Tanggamus

Kemudian dengan adanya penguatan regulasi, peningkatan kualitas data, perbaikan sistem digital, serta peningkatan pemahaman para pihak, diharapkan penyelenggaraan layanan jaminan fidusia dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Melalui DSK ini, Kanwil Kemenkum Lampung memperoleh berbagai masukan terkait akurasi dan validitas data, mekanisme perubahan dan penghapusan jaminan, kendala sistem pelayanan, kewajiban lembaga pembiayaan dalam melakukan roya, potensi sertifikat fidusia ganda, pelaksanaan eksekusi, serta perlindungan hukum bagi para pihak.

Seluruh hasil diskusi akan menjadi bahan dalam penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) serta policy brief mengenai implementasi jaminan fidusia. Hasil tersebut diharapkan dapat mendorong penguatan regulasi, peningkatan kualitas dan integrasi data, perbaikan sistem pelayanan digital, serta peningkatan pemahaman para pihak guna mewujudkan layanan jaminan fidusia yang efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *