Terkait Kasus Penipuan Rp17 Miliar, Keterangan Saksi Sudutkan Terdakwa Djoko Sudibyo

# Dilihat: 528 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Keterangan saksi mantan keuangan PT Sumber Urip Sejati Utama, Irsan memberatkan terdakwa Djoko Sudibyo terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp17 miliar. Pasalnya, terungkap dalam persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesman Yuza tersebut mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp.3.5 miliar untuk terdakwa dengan cara di transfer kepada terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (09/08)

Saksi menjelaskan jika dirinya pernah bekerja di PT tersebut dari tahun 2011 hingga 2012 sebagai staf keuangan dan membenarkan telah melakukan transfer ke terdakwa Djoko Sudibyo yang instruksikan oleh Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama. “Iya saya melakukan transfer ke terdakwa Djoko Sudibyo kurang lebih Rp.3.5 milyar atas suruhan Pak Sugiarto sebanyak 5 kali, namun saya tidak mengetahui uang tersebut diperuntuhkan untuk apa ,”kata Irsan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusa.

BACA JUGA:  Unila Gelar Wisuda Periode I Tahun Akademik 2024/2025

Kemudian, pada persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut JPU menunjukkan bukti transfer ke majelis hakim dan Kuasa hukum dari terdakwa. Sejumlah uang yang telah di transfer oleh mantan staf PT tersebut. “Mohin ijin yang Mulia, Ini saya akan tunjukkan bukti transfer dari Irsan kepada terdakwa Djoko Sudibyo,” kata dia.

Sementara, Kuasa hukum Indra jaya, mempertanyakan persoalan transfer yang di instruksikan direktur PT tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui uang tersebut bertujuan untuk pembayaran sebagai apa. “Saya tidak mengetahui tujuan di suruh transfer itu untuk apa ,karena memang Pak Sugiarto tidak pernah menjelaskan kepada saya,” ungkapnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari bulan November 2011 saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

BACA JUGA:  PN Tanjungkarang Menggelar Purnabakti dan Pengantar Alih Tugas Panitera Pengganti

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo untuk menyelesaikan permasalahannya dikarenakan terdakwa merupakan seorang rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama. “Sugiarto pergi ke Jakarta menemui terdakwa di loby Hotel Atlit Century. Di lokasi terdakwa bersaman rekannya, Benny Hutagalung dan kemudian menceritakan adanya panggilan dari pajak yang kemudian mereka langsumg menuju ke Kantor Pajak Pusat menemui Dadang Suwarna, selaku Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya

Jaksa melanjutkan dalam pertemuan itu, Dadang memanggil Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak untuk menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak. Mendengar itu, terdakwa meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13.500.000.000 serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3.500.000.000.

“Sugiarto mengatakan tidak mempunyai uang sebanyak itu dan minta agar dilakukan pembayaran dengan cara bertahap. Sugiarto kemudian mengirim uang pada tanggal 1 Desember 2011 hingga 5 Nobember 2012 sebesar 10,5 miliar dan dolar singapura sebesar 6,5 miliar. Pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa kepada Sugiarto dengan total uang keseluruhan sebesar Rp17 milyar,” ungkapnya

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Prof. Lusmeilia Afriani Menjadi Rektor Unila Periode 2023-2027

Setelah uang diterima, terdakwa hanya membayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk 2009 sebesar Rp 4.209.402.552. “Hingga akhirnya Kantor Wilayah DJP Bengkulu – Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 34 milyar. Suigiato juga ditetapkan senagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 4 tahun,” katanya

Dari dalam Lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtua nya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17.000.000.000. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan sebagai tersangka. “Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana,” kata dia. (Red)