Markup Makan dan Snack di DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

# Dilihat: 324 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 11 November 2021. Sri Wahyuni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Markup Makan dan Snack di DPRD Pringsewu PNS Setwan Pringsewu yang merugikan Negara sebesar Rp311 Juta.

Dalam dakwaannya, Sri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Jaya Putra dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa berawal, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Ikuti Rapat Dengar Pendapat Menteri Hukum dan Komisi XIII DPR RI Secara Virtual

Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para Penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan / kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan / via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

BACA JUGA:  Rutan Sukadana Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng Mewarnai Pergantian Malam Tahun Baru 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Median Suwardi menjelaskan modus yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp. 45 ribu dinaikan menjadi Rp. 50 ribu, kemudian snack Rp. 20 ribu, dinaikan menjadi Rp25 ribu. “Berdasarkan bon-bon pesanan tersebut, Terdakwa Sri Wahyuni menyusun HPS, Nota Pembelian dan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani ole Budi Heryanto Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan.

Setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban lengkap, Terdakwa Sri Wahyuni menyampaikan berkas tersebut kepada Sdr. Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP dan selanjutnya diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penata usahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah bukuan sejumlah uang kepada CV. Wiwik Catering,” paparnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Fahrizal Ajak TNI-Polri dan Aparatur Pemerintah Daerah Wujudkan Pemilu Yang Tertib dan Damai

Kemudian dari perhitungan, realisasi pen
pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman pada Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Kegiatan Rapat-rapat AKD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 setelah pemotongan pajak senilai Rp. 872.538.100, sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp. 576.160.000

“Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300,” kata Median. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada 18 November 2021 mendatang. (Tik)