Betiklampung.com, Bandarlampung —
Perayaan Natal, sebanyak lima Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, menerima remisi khusus Natal. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar
Ia mengatakan, lima orang warga binaan yang telah menerima remisi Natal tersebut merupakan perkara pidana umum dan narkotika. “Yang mendapat remisi tahun ini hanya lima warga binaan dari sepuluh warga binaan yang ada di lapas,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan besaran remisi Natal yang diterima lima orang warga binaan tersebut bermacam-macam. Masing-masing di antaranya, dua orang mendapat remisi pengurangan satu bulan masa tahanan, dua orang lagi satu bulan 15 hari, dan satu orang selama dua bulan.
“Jadi mereka mendapatkan remisi tidak sama, semua sudah berdasarkan aturan,” kata dia. Kalapas Maizar mengatakan lima orang warga binaan lainnya yang beragama Kristen-Khatolik tidak mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. Lima orang tersebut, empat di antaranya merupakan perkara narkotika dan satu orang perkara korupsi belum memiliki surat Justice Collaborator (JC).
“Yang lima orang ini sudah memiliki JC. Saya berharap kepada yang telah mendapatkan remisi ke depan terus berprilaku baik dan yang belum mendapatkan mudah-mudahan tahun depan mendapatkan remisi,” kata dia.
Warga binaan di Lapas Kelas I Bandarlampung hingga bulan Desember 2021 mencapai 1.072 orang, yang terdiri dari berbagai macam perkara seperti pidana umum, narkotika, tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainnya.