Kemenkumham dan BIN Kerja Sama Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-72

217 views

Betiklampung.com, Jakarta —

Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menyelenggarakan bakti sosial berupa vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 – 11 tahun dari ASN, Pegawai Non-ASN, Pensiunan serta masyarakat umum.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2022.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto, kegiatan vaksinasi anak kali ini sesuai dengan harapan Presiden RI Joko Widodo yaitu anak-anak Indonesia terlindungi dari penyebaran virus Covid-19, baik varian lama maupun varian baru Omicron.

“Sekaligus memberikan rasa aman bagi orang tua, khususnya pegawai Kemenkumham, tatkala anakanaknya sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah,” ujar Andap saat memantau kegiatan vaksinasi di Pelataran Kantor Kumham.

BACA JUGA:  Gowes Pagi Kemenkumham Jabar Bareng BJB Susuri Jalan di Lembang

Berdasarkan data yang diperbarui pada Minggu (09/01/2022) pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 159 anak akan mengikuti vaksinasi Covid-19. Dari total tersebut, 135 orang anak dari ASN, 12 orang anak dari Pegawai Non-ASN dan 12 orang anak dari pensiunan dan masyarakat umum. Hampir 80% dari seluruh peserta vaksinasi merupakan anak pertama.

Guna memfasilitasi kebutuhan vaksinasi, Kemenkumham menggandeng BIN untuk penyediaan tenaga kesehatan.

“Subjek vaksinasi yaitu anak pegawai, pensiunan dan masyarakat umum dengan kartu keluarga di Wilayah/Kabupaten/Kota yang masuk dalam seluruh wilayah DKI Jakarta. Kemudian juga Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan.”, lanjutnya.

BACA JUGA:  Bahas Tindak Lanjut Pengaduan, Kanwil Kemenkumham Jabar Adakan Pertemuan Dengan Pemerintah Cianjur

Vaksinasi dilangsungkan di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan pada Senin (10/01/2022) hingga Selasa (11/01/2022). Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar secara daring bisa datang langsung dengan membawa kartu keluarga.

Beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon peserta vaksinasi Covid-19 anak yaitu:
– Tidak mendapatkan vaksinasi lain selama sebulan terakhir
– Wajib didampingi oleh orang tuanya
– Sedang dalam kondisi sehat
– Sudah sarapan dari rumah

BACA JUGA:  Kemenkumham Lakukan Rotasi Jabatan di Kanwil Banten

Sementara itu, anak yang terdaftar di kartu keluarga dari kabupaten/kota selain Jabodetabek tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut dikarenakan PCare masih terkunci. “Mohon doa restu semua khalayak agar Semakin PASTI,” tutup Andap.