Betiklampung.com, Bandarlampung —
Tim Jaksa Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti atau pelimpahan perkara tahap dua kasus (In Absentia). Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pengurus Badan Usaha Milik Daerah bernama PT. Lampung Jasa Utama yang diduga dalam pengelolaan keuangannya terdapat beberapa Indikasi Tindak Pidana Korupsi untuk tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, atas nama tersangka AJY dan AJ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 UU nomor. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian keuangan negara atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.158.671.737.000. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelitian syarat formil, materiil dan menyatakan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama Tahun 2016, 2017 dan 2018 telah lengkap atau P-21.
Dua Tersangka yang diserahkan ini merupakan Mantan Direktur PT. Lampung Jasa Utama dan PT. Raja Kuasa Nusantara yang dimana dua tersangka tersebut sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama AJY dan AJ. Bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancer serta menerapkan protokol kesehehatan. (Red)