Betiklampung.com, Bandung –
Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan penyebaran informasi mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada anggota JDIH wilayah Jawa Barat. Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan JDIH di Wilayah Jawa Barat yang dihadiri oleh anggota JDIH secara langsung di aula Soepomo, Kanwil Jabar, dan secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 22/03/2022).
Dari aula Soepomo hadir secara langsung Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbid Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH Zaki Fauzi Rdiwan, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jabar dan perwakilan dari Sekretariat DPRD di wilayah Bandung Raya. Selain itu juga hadir mengikuti kegiatan secara virtual adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Barat.
Dalam giat pengembangan ini narasumber dari Biro Hukum dan HAM Sekda Jabar, Dewi mengatakan pemaparan terkait Peningkatan Pengelolaan JDIH, di sini dijelaskan bahwa untuk menciptakan Pengelolaan JDIH yang baik dibutuhkannya 11 standar kriteria. Standar-standar tersebut antara lain adalah Standar Organisasi, Standar SDM, Standar SOP, Standar Koleksi Dokumen, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Teknis Pengelolaan, Standar Pemanfaatan TIK, Standar Laporan, Standar Inovasi, Standar SKM dan Standar Promosi.
Dengan adanya penerapan standar – standar tersebut dalam pengelolaan JDIH maka diharapakan akan meningkatkan kualitas pelayanan JDIH di tempat layanan publik. Selain itu dengan penerapan standar diharapakan juga tercapainya sinergitas JDIH, munculnya inovasi, terpenuhinya capaian kinerja, pemberian layanan publik yang berkualitas, serta adanya transparansi dan keterbukaan di lingkungan JDIH.
Selain disampaikannya paparan mengenai pengelolaan JDIH, dalam kesempatan ini juga dijelaskan secara rinci mengenai tata-cara mengisi penilaian JDIH di tahun 2022 melalui website JDIH Jabar. Melanjutkan pemaparan, berikutnya dijelasakan indikator penilaian kinerja pengelolaan JDIH serta nilai dan tingkat kategorinya. Adapun di tahun 2022 ini JDIH akan berfokus pada jenis dan Jumlah dokumen hukum, kelengkapan metadata,validitas data, serta keamanan data dan sistem.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengembangan JDIH kali ini diharapkan terciptanya anggota JDIH yang berkualitas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional. Selain itu diharapakan juga agar JDIH untuk bisa memeperbaiki segala kekurangan yang ada dan terus melaksanakan inovasi.