Betiklampung.com, Bandung —
Ombudsman RI kunjungi langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna menerima informasi/keterangan dalam rangka tindak lanjut pengaduan terkait penyelesaian pembayaran sisa tunjangan kinerja PNS Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diperbantukan di UKK Imigrasi Sukabumi.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan Substansi VI Ahmad Sobirin bersama Asisten Penyelesaian Laporan Substansi VI M.Alfan Ardillah dan Dewi diterima oleh Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Bagian Umum Eva Gantini, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Ferry Ferdiansyah beserta JFU Pengelola Keuangan di Ruang Rapat Ismail Saleh.
Setelah pertemuan dibuka secara langsung oleh Anggiat, Eva memaparkan klarifikasi penyelesaian pengaduan. Eva menjelaskan paparan mengenai dasar pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi di Cianjur, kronologi pembayaran tunjangan kinerja PNS Pemerintah Kabupaten Cianjur yang diperbantukan ke UKK Imigrasi Sukabumi, permasalahan pembayaran tunjangan kinerja dimaksud hingga upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sebenarnya kami sangat bersemangat dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran tunjangan kinerja teman-teman yang ada di Cianjur, tapi apalah daya kami terhalang oleh aturan yang ditetapkan oleh Pusat.” Eva menyimpulkan. Kemudian Tim Ombudsman RI memberikan tanggapan dan saran atas paparan dari Tim Kanwil Kemenkumham Jabar. Ahmad Sobirin menanggapi bahwa memang Kanwil Kemenkumham Jabar yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran.
Ahmad Sobirin menyadari hal ini memang sulit diselesaikan mengingatkan rumitnya birokrasi yang ada di tubuh pemerintah. “Hemat kami, yang perlu dilakukan adalah revisi aturan atau addendum” Tegas Ahmad Sobirin. Sejalan dengan itu, Alfan Ardillah menegaskan bahwa seharusnya kita tidak boleh beralasan terhalang oleh aturan dan birokrasi karena hak merupakan hal utama yang harus dipenuhi.
Menutup pertemuan, Eva menyampaikan permohonan kepada Ombudsman RI untuk memfasilitasi penyelesaian ini khususnya berkomunikasi dengan Pusat karena Kanwil hanya mengikuti setiap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pusat. Senada dengan Eva, Anggiat menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penyelesaian pengaduan ini ke Pusat. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara.