Ketua DPRD Beri Arahan Saat Rakor Antar Instansi Perangkat Daerah

# Dilihat: 414 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Ketua DPRD Provinsi Lampung berikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi antar instansi perangkat daerah yang dilaksanakan di ballroom, hotel Radison, Jum’at (01/04).

Mingrum Gumay selaku Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan, kebersamaan harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas sebagai wujud sinergitas perangkat daerah.

BACA JUGA:  Kalapas Kalianda Ikuti Jumbara Nasional Palang Merah Remaja XI 2023

“Peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai mana melalui sejumlah rangkain agar kiranya menjadi koridor kerja bagi semua pihak serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Mingrum.

Ia juga menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) perlu disesuaikan dengan kearifan lokal dan pendekatan daerah karena setiap daerah mempunyai keberagaman untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.

“Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Simpedes 2022 Hadirkan Edukasi Bisnis dan Literasi Digital Bagi UMKM dan Masyarakat di Bandarlampung

Mingrum juga mengajak kepada perangkat daerah untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi baik raperda maupun perda itu sendiri.

“Prinsipnya kita lakukan secara musyawarah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, untuk itu kita sangat membuka lebar komunikasi bagi siapa saja yang ingin memberikan saran, masukan bahkan kritik melalui mekanisme yang ada,” tutupnya. (*)