Bidang Datun Kejati Lampung Bersama PT PLN dan Provider Sepakat Lakukan Pemindahan Utilitas Yang Berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu

# Dilihat: 374 pengunjung

Betiklampung.com, Bandarlampung –

Kejaksaan Tinggi (Kekati) Lampung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama PT PLN dan provider sepakat untuk pemindahan utilitas yang berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Bandar Lampung. Pemindahan utilitas tersebut merupakan dalam rangka untuk mendukung proses pembangunan berupa drainase oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Lampung, Hari Wahyudi melalui Kasi Timkum Datun Kejati Lampung, Dicky Zaharuddin, menjelaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, telah melakukan pendampingan terhadap Dinas BMBK Provinsi Lampung. Hal tersebut dilakukan bertujuan agar tidak ada kendala sebelum dilakukan proses pembangunan drainase di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Berikan Tausiyah Kepada WBP Lapas Rajabasa

“Pada pendampingan tersebut, sebelum dimulai nya pembangunan kita kumpulkan semua baik provider seperti PT Telkom Witel Lampung, Indosat Ooredoo Hutchison Lampung, Fiber Star Lampung, Huawei, XL Lampung, PT Moratelematika Indonesia, PT PLN (Persero) UID Lampung, dan PPK Dinas BMBK Provinsi Lampung agar menyepakati pemindahan tiang yang berada di bahu jalan. Hal itu tentunya untuk mempermudah dan mendukung pembangunan di Lampung,” kata dia.

BACA JUGA:  Lampung Economic Update: Preserving Stability while Sustaining Economic Recovery

Dicky menambahkan hasil rapat tersebut membuahkan kesepakatan yang positif antara Dinas BMBK Provinsi Lampung dan provider di Lampung. Kesepakatan tersbeut di antaranya pihak provider maupun PT PLN mendukung proses pembangunan Provinsi Lampung dan bersedia memindahkan tiang yang ada di Jalan Mayjen HM Ryacudu secepatnya. Kemudian terkait tehnis pemindahan utilitas akan segera dikoordinasikan dengan Dinas BMBK Provinsi Lampung,

BACA JUGA:  Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners Syukuran Penghargaan Bersama Mahasiswa PSBH FH Unila

“Dan pihak provider maupun PT PLN akan menanggung seluruh biaya pemilik utilitas sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pamanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian jalan. Pemindahan akan dilaksanakan secepatnya atau sebelum proyek jalan dengan titik pindah yang disetujui oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung,” kata Dicky Zaharuddin.