Bantah Keterangan Jaksa, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Menyatakan Tidak Ada Koordinasi ke Lapas Terkait Persidangan Offline

# Dilihat: 276 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Terkait adanya pemberitaan disalah satu media yang menyatakan tidak diizinkan salah satu terdakwa untuk mengikuti persidangan secara langsung (Offline). Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar menegaskan bukan tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk sidang secara Offline akan tetapi pihak Jaksa tidak ada koordinasi ataupun tidak memenuhi persyaratan seperti penetapan hakim untuk menjalani persidangan offline.

“Bukan Lapas tidak mengizinkan terdakwa mengikuti sidang secara langsung atau offline, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa, yang menangani perkara terdakwa bernama M Sulton tidak koordinasi karena tidak ada panggilan terhadap terdakwa untuk dipanggil dalam sidang secara offline oleh sebab itu kalapas tidak memenuhi permintaan jaksa tersebut,” tutur Porman Siregar saat ditemui awak media di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung pada, Jumat 20 Mei 2022.

BACA JUGA:  Karutan Jakarta Pusat Hadiri Seminar Nasional, Sinergitas APH Pasca Pengesahan UU 1/2023 KUHP dan UU 22/2022 Tentang Pemasyarakatan

Kalapas mempersilahkan kepada Kejaksaan maupun Pengadilan jika ada warga binaanya yang dibutuhkan dalam persidangan yang dilaksanakam secara ofline. Dia melanjutkan jika warga binaannya dibutuhkan dalam persidangan melalui prosedur seperti penetapan hakim yang dilanjutkan Jaksa Penuntut Umum.

Porman menambahkan selain itu, pihaknya bersama Kakanwil Lampung juga telah melakukan koordinasi bersama pihak pengadilan membahas terkait sidang yang akan dilaksanakan secara ofline mendatang. Menurutnya untuk sidang secara ofline pihaknya masih mengacu kepada tiga instansi yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:  Gandeng Batalyon C Pelopor Lampung, Lapas Kelas IIA Kotabumi Laksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman

“Kita juga ada pengecualian untuk melakukan sidang secara ofline seperti kasus-kasus tertentu. Itu juga kita berikan dengam catatan harus memenuhi administrasi seperti penetapan hakim bahwa terdakwa harus hadir,” kata Kalapas.