Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandarlampung memindahkan 105 narapidana di rutan tersebut ke seluruh Unit Pelaksana Teknis wilayah Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) kelas I Bandarlampung,Yusuf Priyo Widodo di Bandar Lampung, Rabu (15/06)
Mutasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam pencegahan adanya over kapasitas yang memungkinkan menjadi cikal bakal terjadi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan Bandar Lampung. Seluruh narapidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Lampung.
Yusuf Priyo Widodo menjelaskan, bahwa rutan saat ini telah mengurangi over kapasitas, sebagai antisipasi adanya gangguan di dalam rutan. “Pemindahan Napi tersebut, jika keputusan WBP sudah inkrah atau memiliki keputusan tetap dan memang rutan sendiri pun mengalami over kapasitas, jadi hingga saat ini sudah kita pindahkan ke tiga UPT yakni, lapas kalianda, lapas Gunung sugih dan lapas Narkotika,” kata Yusuf saat diwawancara awak media.
Untuk itu, kata Yusuf, pemindahan Napi ke tiga UPT tersebut sebanyak 105 narapidana dengan tujuan untuk mengurangi gangguan kamtib, Hallinar, Pungli dan gangguan di dalam rutan, karena over kapasitas. “Kedepan, secara kontinue jika melebihi batas kami akan terus melakukan pemindahan, karena sebagai antisiapasi dini di dalam Rutan kelas I Bandarlampung,” tuturnya.
Pemindahan Napi itu, sambung Yusuf, disesuaikan dengan hukuman para Narapidana dan melakukan koordinasi antara pihak lapas maupun Rutan. “Pemindahan Napi itu kita sesuaikan dengan hukuman nya, kalau ia kasus narkoba kita pindahkan ke lapas Narkotika, pidama umum bisa kita pindahkan ke lapas Gunung sugih, metro atau kalianda, sedangkan untuk WBP yang terkena hukuman tinggi kita kirim ke Lapas Rajabasa,” kata dia.