Betiklampung.com (SMSI), Bandung —
Sebagai representasi rakyat Komisi III DPR RI bertugas dan berfungsi untuk selalu mengawal dan mengawasi Sistem Penegakan Hukum dan Peradilan guna menyelesaikan persoalan di bidang Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
Untuk melaksanakan kekuasaannya tersebut, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), disebutkan bahwa DPR RI memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
Kunjungan Spesifik Komisi III DPR-RI yang dipimpin Ketua Tim Ahmad Sahroni kali ini di Jawa Barat (Kamis, 23/06/2022) bertepatan pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 dalam rangka pengawasan Mitra Kerja Komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kunjungan ini melibatkan beberapa Instansi yaitu Kemenkumham Jabar yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat.
Konsep negara hukum modern memberikan peran dan tanggung jawab negara dalam menjamin hukum dan keadilan, melindungi masyarakat, serta menjamin kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam salah satu tujuan pembangunan hukum adalah bagaimana menciptakan sistem peradilan atau penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan (das sollen). Tujuan pembangunan kapasitas dan profesionalitas hukum terus dilakukan secara berkesinambungan dan terarah. Penegakan hukum juga seharusnya mengikuti perkembangan dan dinamika dalam masyarakat.
Namun apa yang terjadi di lapangan, penegakan hukum memiliki fenomena yang berbeda dengan tujuan dan kebijakannya. Sistem penegakan hukum justru menimbulkan berbagai celah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan namun bukan untuk kepentingan masyarakat luas. Das Sein dari sistem penegakan hukum dan peradilan yang ada di Indonesia saat ini masih memperlihatkan banyaknya masalah-masalah, sekalipun Pemerintah telah lama mencanangkan dan melaksanakan program-program terkait reformasi hukum dan peradilan.
Berbagai peraturan perundang undangan dan kebijakan telah dibentuk, namun dalam implementasinya belum mampu menjamin rasa keadilan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada sistem penegakan hukum. Hal ini kemudian berpengaruh pada tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang masih rendah, termasuk banyaknya pelanggaran atau bahkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dan peradilan.
Komisi III DPR-RI memandang perlu dilakukan pengkajian dan pengayaan yang seksama oleh DPR-RI yang nantinya dapat mendukung dalam fungsi Pengawasan, Legislasi, maupun Anggaran. Dalam rangka untuk mendapatkan masukan, data pembanding, dan pendalaman terhadap substansi tersebut, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan dan pelaksanaan tupoksinya, dalam mencermati latar belakang, sasaran, dan materi rencana kebijakan Anti Narkoba di Indonesia.
Untuk itu, Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait dan memperluas atau memperkaya ruang lingkup kajian maupun telaah terhadap kebijakan nasional yang terkait dengan efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lapangan.
Kebijakan dan Langkah Kemenkumham Jabar dalam melakukan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan yang sesuai dan dibutuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba yaitu :
1. Melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing;
2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer, dan Pemerintah Daerah, dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pemrosesan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dilakukan dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja;
4. Melaksanakan Instruksi Menteri Nomor: M.HH-02.OT.03.01 TAHUN 2016 dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan Instruksi Menteri yaitu :
A. Bila ada pegawai yang melakukan atau membantu melakukan mengedarkan Narkoba, maka seketika itu juga lakukan pemeriksaan dan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku ;
B. Bila ada pegawai yang mengkonsumsi atau sebagai pecandu Narkoba, maka kepada yang bersangkutan diperiksa dan dipecat;
C. Kemenkumham menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
D. Kepada petugas Lapas/Rutan yg sedang melaksanakan tugas jaga, jangan sekalipun menghalang halangi petugas Kepolisian atau petugas BNN yang akan melakukan penggeledahan atau penangkapan terhadap napi/tahanan yg ada di dalam lapas/rutan, hal ini merupakan pelanggaran hukum.
E. Untuk dilaksanakan dan disosialisasikan kepada seluruh petugas jaga.
Kegiatan yang dibangun dalam rangka mengawasi dan mencegah peredaran gelap narkoba atau barang terlarang lainnya di Lapas/Rutan, sehingga tidak terjadi peredaran gelap maupun pengendalian narkoba di Lapas/Rutan oleh Kemenkumham Jabar yaitu :
1. Gerakan serentak penggeledahan badan dan barang yang dibawa petugas yang keluar masuk Lapas/Rutan;
2. Gerakan serentak Tes Urine kepada seluruh Petugas Lapas/Rutan, dan kepada yang terbukti menggunakan narkoba diberikan sanksi hukuman disiplin berat;
3. Menerapkan zero tolerance terhadap peredaran narkoba di Lapas dan Rutan;
4. Quick response dan peka terhadap semua informasi. Lakukan tindak lanjut atas informasi sekecil apapun tentang peredaran narkoba di Lapas dan Rutan;
5. Perkuat legalitas dan menggandeng media massa dalam setiap langkah langkah/tindakan/upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan;
6. Tetapkan area dilarang menggunakan, menyimpan dan memiliki HP sebagai salah satu konsentrasi pengawasan lingkungan pengendalian;
7. Meningkatkan frekuensi penggeledahan kamar dan blok hunian tahanan dan narapidana;
8. Pengawasan ketat terhadap jalur masuknya narkoba
Kegiatan yang dibangun dalam rangka mengawasi dan mencegah peredaran gelap narkoba atau barang terlarang lainnya di Lapas/Rutan, sehingga tidak terjadi peredaran gelap maupun pengendalian narkoba di Lapas/Rutan :
Revolusi Mental; bangun dan tumbuh-kembangkan terus integritas, sikap profesional, mental dan moralitas petugas di semua tingkatan secara terus menerus pada semua moment.
Perbanyak tindakan nyata dengan mengerahkan semua kekuatan yang ada dan jauhkan sikap mengeluhkan alasan klasik tentang minimnya personil (SDM) dan kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
Meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sikap kooperatif dengan pihak terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan dengan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan (bukan subordinat).
Mengusulkan agar di dalam Undang-undang Narkotika dimasukkan mengenai syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku penyalahgunaan narkoba, serta dibedakan penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba pertama kali (first offender) agar mereka mendapatkan rehabilitasi dan bukan menerima hukuman kurungan, supaya Lapas tidak overload dan program pembinaan dapat berjalan maksimal. Pemberian rehabilitasi ini perlu dituangkan dalam aturan yang jelas untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah ambigu.
Penanganan Narapidana Kasus Narkoba dilakukan Kemenkumham Jabar dengan :
1. Pemahaman petugas terhadap modus penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas/Rutan;
2. Penguatan Petugas P2U terkait pemeriksaan keluar masuk barang dan orang;
3. Membangun sinergitas dengan aparat kepolisian maupun BNN dalam P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika);
4. Pemisahan blok hunian secara tegas antara Napi kasus Narkoba dan kriminal lainnya.
5. Pemisahan blok hunian Napi bandar narkoba dengan pengguna.
6. Ketersediaan sarana dan prasarana (alat deteksi) terkait dengan HP dan narkoba.
7. Tersedianya blok khusus bandar pada Lapas di masing masing wilayah, sesuai kebutuhan.
Adapun langkah Preventif yang dilakukan Kemenkumham Jabar yaitu :
1. Kakanwil melakukan pengarahan pada Lapas/Rutan ;
2. Melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan Lapas/Rutan ;
3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer, dan Pemerintah Daerah, dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Lapas/Rutan ;
4. Melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pengunjung dengan menggunakan alat body scanner dan alat pendeteksi barang ;
5. Melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pemrosesan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dilakukan dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja
Sedangkan langkah Represif yang dilakukan dengan Kegiatan Razia / Penggeledahan tetap dilaksanakan secara rutin dan berkala yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Kamtib UPT setempat . Pada tanggal 02 Juni 2022 dilakukan Penguatan Koordinasi “Bersama Berantas Narkoba” di Wilayah Jawa Barat yang diikuti oleh seluruh Ka. KPLP, Ka. KPR, Kasi Adm. Kamtib, Kasubsi Pamlola dan Kasi BKD pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Komisi III DPR-RI pada Kunjungan Spesifik ini meminta masukan dan saran dari seluruh Aparat Penegak Hukum di daerah dalam penyempurnaan aturan yang akan dibuat untuk ditetapkan kemudian. “Kita harus lebih cerdas dalam menyikapi segala permasalahan terutama dalam kasus Narkotika”. Dalam menyusun Undang-Undang Narkotika, Komisi III DPR-RI meminta adanya masukan secara tertulis dari Polda Jabar, Kemenkumham Jabar, Kejati Jabar dan BNNP Jabar sehingga dengan adanya rancangan UU Narkotika ini kedepan jumlah peredaran narkoba bisa ditekan. Semoga dengan adanya Undang-Undang Narkotika yang baru nanti dapat bisa lebih jelas aturan mengenai rehabilitasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan.