Rapat Koordinasi Timpora Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kadiv Keimigrasian : Perkuat Sinergitas Antar Instansi

# Dilihat: 250 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Tasikmalaya —

Kadivim Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022, diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya di Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Kamis (30/06/2022).

Rapat koordinasi Tim PORA dihadiri langsung Unsur Bakesbangpol Kota Tasikmalaya, Bakesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Satintelkam Polres Tasikmalaya, Satintelkam Polres Tasikmalaya Kota, Seksi Intelijen Kodim 0612 Tasikmalaya, Para Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah 146 anggota, serta Tim PORA Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:  Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Tunjukkan Komitmen Dukung Asta Cita Pemberantas Narkoba

Suyitno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya pada momen tersebut membuka jalannya rapat koordinasi. Dalam sambutannya, Suyitno mengatakan bahwa Tim PORA yang sudah terbentuk diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di berbagai instansi pemerintah yang terkait permasalahan orang asing. Sinergitas akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam kegiatan pengawasan orang asing, sesuai dengan tugas dan fungsi dari masing-masing instansi, serta aktif berupaya meningkatan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan, papar Suyitno.

Kadivim, Yayan Indriana juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing di Indonesia. Salah satunya, adalah dengan menggalakkan Tim PORA mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan, sekaligus menyertakan seluruh unsur pemerintahan.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Warga Korban Gempa Pasaman Sumbar

Tim PORA dinilai tepat sebab berfungsi sebagai wadah koordinasi, pertukaran data, dan informasi terkait keberadaan pula kegiatan orang asing. Selain itu, salah satu tugas dan fungsi imigrasi ialah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas keberadaan serta kegiatan orang asing di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, rencananya akan dilakukan operasi gabungan yang melibatkan anggota Tim PORA guna meminimalisir pelanggaran keimigrasian.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Pondok Pesantren Dzikir dan Shalawat Al-Karomah Bathiniyyah

Lebih lanjut, Yayan memaparkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yakni, Surat Edaran Nomor IMI.0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi COVID-19. “Dalam rangka optimalisasi fungsi keimigrasian, peran Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang mendukung kebijakan pemerintah dengan membuka kembali sektor wisata secara lebih luas yang bertema pariwisata berkelanjutan,” jelas Yayan.