Peringati HBA ke-62, Kejati Lampung Gelar Seminar Nasional Dengan Tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis”

# Dilihat: 280 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Fakultas Hukum Universitas Lampung, laksanakan seminar nasional dengan tema “Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Menuju Kejaksaan Yang Humanis”. Kegiatan tersebut digelar di Gedung A Fakultas Hukum Unila pada, Senin 18 Juli 2022 sekira Pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Kejati Lampung dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dengan menghadirkan Narasumber dari berbagai praktisi antara lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H., .M.Hum., dan sebagai Moderator pada acara seminar nasional tersebut IRA FEBRIANA, S.H., M.Si.

BACA JUGA:  Lapas Kelas I Bandarlampung Menerima Kunjungan Ketua PN Tanjung Karang Lingga Setiawan

Seminar Nasional dalam rangka memperingati HBA Ke-62 Tahun 2022, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si, dan dilanjutkan sambutan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ASNAWI, S.H., M.H., Kegiatan Seminar Nasional ini dilaksanakan secara luring dengan peserta berjumlah 100 orang, dihadrir langsung oleh Pejabat Utama dilingkungan Kejati Lampung, perwakilan Fakultas Hukum Unila dan juga diikuti secara daring melalui link Zoom dengan total peserta kurang lebih 500 orang baik dari insan Andhyaksa maupun dari Unila, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan masyarakat umum, selain itu kegiatan ini dapat di ikuti melalui Youtube Fakultas Hukum Unila.

BACA JUGA:  Paskal Band Hibur Warga Binaan di Lapas Perempuan

Dalam sambutanya Dekan Fakultas Hukum Dr. MUMAMMAD FAKIH, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Republik Indonesia khusunya Kejati Lampung menjadikan Fakultas Hukum Unila sebagai tempat penyelengaraan Kegiatan Seminar Nasiinal. Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sambutanya menyampaikan bahwa Seminar ini merupakan bukti nyata kehadiran Kejaksaan ditengah masyarakat dalam rangka Penegakan Hukum melalui Restorative Justice menuju Kejaksaan yang Humanis, dimana saat ini Kejaksaan telah menyelesaikan 1.327 perkara se-Indonesia yang diselesaikan secara Restorative Justice.

Wakil Kepala Kejati Lampung ASNAWI, S.H., M.H., dalam paparannya berjudul “Perinsip Restorative Justice dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif”. Keadilan restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan disemua instansi penegak hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Tour To Blok Lapas Muara Enim Rutin Antisipasi Gangguan Kamtib

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. IBNU NUGROHO, S.H., .M.Hum., dalam paparanya menyampaikan bahwa Penegakan hukum tidak harus berujung ke penjara tetapi yang harus dibangun adalah pencegahan dan pertanggungjawaban sosial terhadap pelaku tindak pidana. Selanjutnya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Lampung Prof. DR. MARONI, SH., M.Hum., dalam paparannya antara lain menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak sederhana karena adanya kompleksitas pada sistem hukum itu sendiri.