Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaedi memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh Kepala UPT Se-Lampung serta memberikan banner piagam Archamanik. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Divisi Pemasyarakatan, Kamis 21 Juli 2022
Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, tak terkecuali LPKA Kelas II Bandarlampung mendapatkan penguatan tentang tugas dan fungsi serta pemberian Piagam Archamanik. Piagam Archamanik merupakan landasan dasar pembinaan yang ramah anak terhadap anak binaan yang berada di dalam lapas maupun rutan. Piagam Archamanik adalah piagam yang berisi tentang 10 prinsip pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Piagam ini disebut sebagai Piagam Arcamanik karena di deklarasikan di Lapas Anak yang berlokasi di Jalan Arcamanik, Bandung,” ujar KadivPas Farid Junaedi. Farid menyatakan negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara jamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan membagian stand banner Piagam Archamanik kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Lampung agar di sosialisasikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum bahwasannya piagam Archamanik ini adalah landasan dasar pembinaan yang ramah anak terhadap anak binaan.