Betiklampung.com (SMSI), Jawa Barat —
Kanwil Kemenkumham Jabar bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, hari ini, Selasa, 02 Agustus 2022, laksanakan Penguatan dan Pembinaan Notaris dalam rangka Peningkatan Pelayanan Publik kepada Notaris di Wilayah Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi, yang resmi dibuka oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar, yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, Sesditjen AHU, Aliamsyah, Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun, Kadivyankumham Jabar, Heriyanto, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan.
Kegiatan diawali dengan Laporan dan Sambutan Selamat Datang dari Kakanwil Kemenkumham Jabar, “Pertama-tama ijinkan saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengucapkan selamat datang kepada bapak Direktur Jenderal dan jajaran pada Ditjen AHU di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kota Sukabumi ini. saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Direktur Jenderal telah memilih Jawa Barat khususnya Kota Sukabumi untuk memberikan penguatan pelaksanaan tugas dan jabatan bagi notaris di Kota dan Kabupaten Sukabumi.” Sambut Kakanwil.
Beberapa hal dilaporkan oleh Kakanwil kepada Dirjen AHU dan jajarannya seperti, Penyerapan Anggaran DIPA AHU Kemenkumham Jabar, PNBP Sub Bidang AHU Kemenkumham Jabar, Data Notaris di Wilayah Jawa Barat sebagai Wilayah dengan Notaris terbanyak se-Indonesia, dan Terakhir Pengaduan dan Permohonan Notaris oleh APH. “Kegiatan penguatan pelaksanaan tugas dan jabatan notaris ini sangat penting bagi para notaris mengingat banyaknya hal krusial yang perlu diketahui dan dipahami oleh notaris, baik dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada, maupun dari perkembangan hukum terbaru.” Lapor Kakanwil.
Dilanjutkan dengan Sambutan dari Dirjen AHU, Cahyo, yang sekaligus membuka acara ini dengan Resmi, “Kita harus menginstropeksi diri peran apa yang bisa kita ambil dalam ikut membangun pemulihan ekonomi nasional kita, Indonesia sudah memiliki modal yang lebih dari cukup untuk maju, kenapa kita belum bisa itu karena kita belum memahami kelebihan yang kita punya atau belum memaksimalkan apa yang kita punya, terkait profesi notaris ini sangat banyak hal yang dapat dilakukan untuk berkontribusi yang positif tergantung bagaimana kita memanfaatkannya.” Jelas Dirjen AHU.
“Kita harus menginstropeksi diri peran apa yang bisa kita ambil dalam ikut membangun pemulihan ekonomi nasional kita, Indonesia sudah memiliki modal yang lebih dari cukup untuk maju, kenapa kita belum bisa itu karena kita belum memahami kelebihan yang kita punya atau belum memaksimalkan apa yang kita punya, terkait profesi notaris ini sangat banyak hal yang dapat dilakukan untuk berkontribusi yang positif tergantung bagai mana kita memanfaatkannya.” Lanjutnya.
Beberapa hal mengisi Keynote Speech dari Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar, seperti terkait dengan Problematika Pelaksanaan Jabatan Notaris, Pengawasan yang efektif terhadap notaris tersebut juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Indonesia saat ini sedang di evaluasi oleh FATF yang merupakan sebuah organisasi yang memerangi dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPI), jika hasil evaluasi kita bagus dan kita diterima menjadi anggota FATF maka nantinya akan banyak keuntungan yang didapatkan Indonesia terutama dalam meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor, terutama dari luar negeri. Masuknya dana investasi dari luar negeri tentu akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memasuki acara Utama yaitu pemberian Materi dari Narasumber dan Diskusi Panel dengan Peserta Penguatan dan Pembinaan Notaris ini, mengundang 3 Narasumber yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun, Wakil Ketua MPN, Winanto, dan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat INI, Taufik, dengan masing-masing materi dari Dirperdata Ditjen AHU terkait Layanan Administrasi Badan Hukum dan Badan Usaha, Wakil Ketua MPN terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, dan Materi dari Ketua Bidang Organisasi Pengpus INI terkait Penerapan PMPJ bagi Notaris Selaku Pihak Pelapor, dan ditutup dengan tanya jawab dan Diskusi Panel.