Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Ketua DPC Peradi kota Bandar Lampung, Bey Sujarwo telah menyusun struktur pengurus DPC Peradi kota Bandar Lampung yang bakal di isi kaum anak muda dengan angkatan 2015.
“Iya bahwa pihaknya telah menyusun struktur pengurus DPC Peradi kota Bandar Lampung berikut komisi pengawas, dewan kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar.
“Dengan harapan komposisi ini dapat di Terima oleh rekan-rekan, karena struktur ini di isi 80 persen adalah kaum muda, karena sesuai dengan visi dan misi kedepan adalah eranya kaula muda dengan angkatan 2015 ke atas,” kata Sujarwo saat diwawancara media di kantor DPC Peradi, Pahoman, Bandar Lampung.
Untuk itu, kata Pakde sapaan akrabnya, bahwa kaula muda ini dapat belajar dari senior – senior dalam mengurus organisasi tersebut, agar DPC Peradi kota Bandarlampung dapat tumbuh besar ditangan anak muda.
“Yang dapat membuat besar DPC Peradi kota Bandar Lampung dan Insyaallah pasca muscab 25 juni lalu, kami telah berencana melaksanakan muscab tersebut pada 02 september mendatang di Grahawangsa kota Bandar Lampung,” ungkapnya
Selain itu, Sujarwo menambahkan jika dalam struktur kepengurusan Peradi, pihaknya juga tidak akan membedakan-bedakan antara pengurus Lama dan baru. “Dalam struktur pengurusan nantinya, antara pengurus lama dan baru kami tidak mengkotak – kotakan, tapi memang masih ada pengurus lama dalam struktur kepengurusan Peradi yang baru nantinya,” ucapnya
Ia menambahkan, jika di era kepemimpinan dirinya nanti, ia optimis Peradi kota Bandar Lampung dapat menjawab semua tantangan dalam konteks penegakan hukum di Lampung.
“Kami yakin juga produk dari PERADI ini bisa menjawab semua tantangan dalam konteks penegakan hukum dan bila ada delik pengaduan mengenai advokat yang melanggar kode etik, saya mempersilahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi pengawas dan Dewan Kehormatan,” ungkapnya.
Sangsinya ,bila ada advokat yang melanggar kode etik , dengan memberikan sanksi secara ringan hingga berat mencabut keanggotaan sebagai advokat. “Dengan sangsi, dari secara lisan, tidak boleh melakukan praktek sebagai pengacara selama sekian bulan maupun tahun dan dicabut keanggotaan nya sebagai pengacara, ” jelasnya
Ia berharap, untuk menghindari sanksi – sanksi itu , para advokat dapat membedakan antara hak dan kewajiban seorang advokat dalam penegakan hukum. “Kami berharap, rekan – rekan dapat membedakan mana hak dan kewajiban sesuai dengan kapasitas seorang advokata,” tuturnya

