Gelar Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan

559 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandung —

Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Pangandaran, Kamis (03/11/2)

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Ahmad Kapi Sutisna, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat Abdul Wahab dan Dedi Hernawan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran Hendra Sukarman serta para peserta Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.

Dalam sambutannya Hendra menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Dalam sambutannya ketua MPDN sedang melakukan penyebaran informasi agar setiap Notaris dapat membedakan dan memisahkan setiap tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Notarus.

BACA JUGA:  Perkuat Integritas dan Disiplin Petugas, Lapas Kotaagung Gelar FMD bagi Pegawai Bersama Kodim Tanggamus

“Semoga dengan adanya kegiatan ini Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran bisa memahami kode etiknya sebagai Notaris” Lanjut Hendra.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya berupa:

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Peranan Majelis Pengawas Notaris;

Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris;

BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam materi PMPJ Ada dua istilah yaitu :

Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa;

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Pertamina Geothermal Energy Tinjau Perbaikan Jalan Talang Padang-Ngarip Terdampak Longsor

Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.

BACA JUGA:  Lapas kelas IIA Kotabumi Gelar Pengajian Rutin Bagi Warga Binaan Untuk Tingkatkan Iman di Bulan Sya’ban

Setelah semua materi disampaikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.