Gelar Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Kemenkumham Jabar Berikan Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan

506 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandung —

Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Pangandaran, Kamis (03/11/2)

Kegiatan ini langsung dihadiri oleh  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Ahmad Kapi Sutisna, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat Abdul Wahab dan Dedi Hernawan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran Hendra Sukarman serta para peserta Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.

Dalam sambutannya Hendra menyampaikan, bahwa pemeriksaan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Dalam sambutannya ketua MPDN sedang melakukan penyebaran informasi agar setiap Notaris dapat membedakan dan memisahkan setiap tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan tugasnya sebagai Notarus.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur Lampung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman RI dan Tim Bappenas Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

“Semoga dengan adanya kegiatan ini Notaris Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran bisa memahami kode etiknya sebagai Notaris” Lanjut Hendra.

Adapun materi yang disampaikan diantaranya berupa:

Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Peranan Majelis Pengawas Notaris;

Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Wilayah Notaris;

BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam materi PMPJ Ada dua istilah yaitu :

Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa;

BACA JUGA:  Salam Pemasyarakatan, Cara Jitu Mendengarkan Keluhan Warga Binaan Rutan Sukadana

Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.

BACA JUGA:  Pererat Sinergitas dan Silaturahmi, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Coffee Morning Dengan Media

Setelah semua materi disampaikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Notaris Wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar, Pangandaran.