Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Way Batu, JPU Hadirkan Ahli Teknik Unila Dalam Sidang Mantan Calon Bupati Pesibar

704 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang menghadirkan Sasana Putra untuk dimintai keterangannya sebagai Ahli Teknik Universitas Lampung, dalam sidang lanjutan Mantan Calon Bupati Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu Pesisir Barat tahun 2014. 

JPU Mart Mahendra Sebayang mengatakan dari
keterangan Ahli dalam persidangan menjelaskan pada intinya ahli Teknik Unila, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas telah mengecek lokasi tersebut, dari hasil pengecekan itu ditemukan kekurangan lapis pondasi agrega yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan adanya kekurangan volume.

Menurut Ahli Sasana Putra di dalam persidangan, saat melakukan pengujian di lokasi, tidak ditemukan agregat A dan agregat C. “Semestinya ada agregat A, B dan C, tapi saat pengujian dilokasi, yang ditemukan hanya agregat B,” katanya.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Muara Tebo Pimpin Rapat Pengamanan Untuk Dengarkan Aspirasi Regu Jaga

Dari hasil pemeriksaan tim Ahli Teknik Universitas Lampung pada 2 Maret 2018 terdapat kekurangan volume pekerjaan terhadap beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pekerjaan. Adanya kekurangan volume itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp247.864.987.

“Begitu juga dengan lapis pondasi agregat kelas A dari nilai kontrak 198,75 terealisasi 0. Sedangkan lapis pondasi agregat kelas B yang terpasang hanya 73,90. Padahal di nilai kontrak harusnya 265,00,” kata Kasi Pidsus Kejari Lampung Barat saat diwawancarai awak media usai menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (03/11)

Usia mendengarkan keterangan Ahli tersebut, Aria Lukita Budiwan melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Handoko menyatakan pekerjaan tersebut selesai pada 2014, tetapi baru naik ke tahap persidangan pada 2022. Untuk itu, lanjut Handoko, kami mempertanyakan efektifitas pemeriksaan kekurangan volume pada pembangunan yang sudah lama berlangsung.

BACA JUGA:  Persiapan Kunjungan Tatap Muka, Rutan Kelas I Bandarlampung Mempersiapkan Fasilitas Bagi Keluarga WBP

Handoko menambahkan bahwa ada ketidakjelasan terkait kerugian keuangan negara. Dimana ahli teknik mengatakan kerugian negara Rp 247 juta sedangkan BPKP Provinsi Lampung Rp 339 juta. “Jadi ini menjadikan dakwaaan kabur dan tidak jelas serta masih banyak hal lain yang kami keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi pada kesempatan sidang selanjutnya,” kata Handoko. 

Diketahui sebelumnya, Mantan Calon Bupati Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan, didakwa Jaksa Mart Mahendra Sebayang dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Shalat Idul Fitri 1446 H Bersama Masyarakat Bandar Lampung

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perbuatan terdakwa Aria Lukita dilakukan pada 2014 saat Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Lampung Barat membangun dan jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat. Proyek itu memiliki anggaran Rp1,3 miliar.