Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Menjelang Pemilihan Umum 2024 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung laksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Senin (20/02) bertempat di Aula Lapas Kelas | Bandar Lampung.
Disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, dan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima mengatakan PKS merupakan upaya bersama menerbitkan data kependukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Menurut dia PKS ini dapat menjadi panduan dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang dan upaya memberikan hak-hak WBP.
“Kita bersama bersinergi, sepabagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan layanan. Selain kepentingan pemilu, pelayanan kesehatan bagi WBP seperti mengurusi BPJS butuh data kependudukan,” ujar Sorta Delima.
Saat ini dari seribu lebih WBP di Lapas Kelas I Bandar Lampung, tercatat sekitar 191 WBP yang tidak jelas data kependudukannya.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana sambut baik kegiatan PKS ini. Kata dia, sesuai perintah Walikota Bandar Lampung untuk jemput bola. Pihaknya akan mengklasifikasikan ke 191 WBP yang tidak diketahui datanya.
“Apakah tidak memiliki NIK, elemen datanya berubah atau hilang. Diharapkan ketika keluar dari Lapas sudah membawa dokumen yang jelas,” kata Febriana
Terkait pendataan, menurut Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi, akan berhubungan dengan tingkat partisipasi pemilih. WBP tetap harus mendapatkan hak konstitusionalnya. “Ini salah satu inovasi hak partisipasi tetap kita layani dan kita apresiasi,” ujar Dedy.

