Rutan Kelas IIB Sukadana Hadiri Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar

# Dilihat: 168 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —

Rutan Kelas IIB Sukadana menghadiri kegiatan Penguatan dan Pendampingan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) di Jajaran Kantor Wilayah Lampung Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Rabu (21/06)

Kegiatan buka secara resmi oleh langsung oleh Pih Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M.Ikmal Idrus, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha serta diikuti peserta yang merupakan perwakilan dari satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

BACA JUGA:  Tak Berkutik, Pria Asal Jabung Bawa Sabu Diamankan Polisi

Dalam kegiatan tersebut, mengundang narasumber yakni Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Lampung, Tri Kusuma Dewi, S.H, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Yola Yuanda dan Perwakilan Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nopalisa Egitulas Vembilan, yang dimoderatori oleh Analis Hukum, Tety Friandari.

BACA JUGA:  Lapas Perempuan Klas IIA Bandarlampung Ikuti Deklarasi Wujudkan UPT Pemasyarakatan Lampung Bersih Dari Narkoba

Dalam sambutannya, Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, M.Ikmal Idrus menyatakan dengan mengatasnamakan organisasi, menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk dapat terbangun Budaya Anti Korupsi dan integritas yang tinggi pada masing-masing satuan kerjanya dengan merangkul seluruh jajaran tanpa terkecuali sehingga tujuan negara dalam penegakan hukum pidana serta pemberantasan kasus korupsi yang merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime dapat tercapai.

BACA JUGA:  KPw BI Provinsi Lampung Tingkatkan Komunikasi Bank Central di Era Digital

M.Ikmal juga mengajak segenap ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumahm Lampung serta Jajaran UPT untuk merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi “karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.” Ujar M.Ikmal. (*)