Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya

# Dilihat: 218 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan ada pun keenam orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:

1. SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji.

2. M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo

BACA JUGA:  Danlantamal III Brigjen TNI Hary Indarto Pimpin Sertijab TNI AL Lampung

3. AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada.

4. J selaku Direktur PT Megasurya Mas.

5. E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

6. GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Rabu 05 Juli 2023. (*)

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021