Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan pimpin secara langsung Apel Kendaraan Dinas yang digelar di halaman kantor Imigrasi untuk melakukan pengecekan dokumen setiap pemegang kendaraan, Senin (17/07).
Pelaksanaan Apel Kendaraan ini merupakan agenda dan program kerja sebagai wujud pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Kepala Kantor bersama petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan dinas yang terdiri dari empat unit kendaraan dinas roda empat dan 6 unit kendaraan roda dua.
Imam Setiawan mengingatkan kepada seluruh pejabat dan ASN agar dapat menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya, terutama sebagai penunjang tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam catatan laporan Pengelola BMN, disampaikan bahwa kendaraan dinas tersebut dalam kondisi baik, dan masih bisa digunakan sebagai penunjang kegiatan kedinasan.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan apel kendaraan dinas adalah salah satu bentuk pengamanan Barang Milik Negara yang ada pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
Disamping hal tersebut, apel kendaraan dinas juga bertujuan untuk ketertiban administrasi dalam mengelola aset khususnya kendaraan bermotor untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang transparan dan akuntabel.
Sebab kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Laporan Keuangan BMN yang tiap tahun akan dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung,” tutur Kakanim Kelas II Non TPI Kotabumi.