Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap didampingi oleh Kepala Subsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Purwo Aji Prasetyo, laksanakan penandatanganan MoU dengan Ketua Kantor Advokat Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant (Advokat Nove Rianto) dalam upaya memenuhi Hak WBP dalam menyediakan pelayanan bantuan hukum, Selasa (29/08).
Rutan Kelas I Jakarta Pusat berkomitmen dalam memberikan hak bagi para WBP tak terkecuali Hak mendapatkan pelayanan bantuan hukum dalam mendampingi proses hukum para WBP yang tidak mampu. Salah satu pelayanan Bantuan Hukum yakni memberikan penyuluhan gratis bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami berharap kerjasama dengan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant ini nantinya dapat membantu memberikan penyuluhan dan pendampingan WBP yang kurang mampu,’pungkas Fauzi Harahap.