Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Penggeledahan merupakan hal wajib dilakukan bagi siapapun yang melintas masuk atau keluar di Rutan Sukadana. Hal ini sebagai upaya antisipasi masuknya barang-barang terlarang kedalam Rutan. Dalam menindaklanjuti hal tersebut petugas Rutan Sukadana melaksanakan penggeledahan badan terhadap keluarga yang kunjungan, Sabtu (18/11/2023).
Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Sukadana adalah sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap keluar masuknya orang dari luar maupun ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz melalui Kepala KPR, Abi Aufa Al Gohhar mengungkapkan, penggeledahan badan ini merupakan upaya deteksi dini mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Rutan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Sukadana.
“Setiap pengunjung yang masuk dan melewati P2U harus diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan. Hal ini guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Rutan,” tegas Abi.
Abi juga menerangkan, dalam melaksanakan penggeledahan petugas P2U dibantu oleh staf yang akan diperbantukan bertugas secara bergilir tiap harinya.
“Petugas P2U akan dibantu oleh staff KPR, diperbantukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga proses penggeledahan terhadap orang yang berkunjungan dapat maksimal dan efisien,” tutur Abi.