Betiklampung.com (SMSI), Muara Enim —
Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim menyerahan Surat pencatatan Investarisasi Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional “Tengkiang” Kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim disaksikan oleh PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni, Senin 20/11/2023.
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini di serah kan langsung kepada PJ Bupati Muara Enim ,Ahmad Rizali Kegiatan ini bertempat di Gerai Oleh Oleh Muara Enim .
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni menjelaskan Potensi Kekayaan Intelektual sebagai salah satu senjata yang mendukung berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi mengapresiasi para pihak terkait yang di turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini untuk kemajuaan kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim .
“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Muara Enim dari dulu kala hingga saat ini,” ujarnya
Penyerahan Sertifikat Penyelia Halal IKM Berbasis SKKNI Kepada Pelaku Usaha Industri Kecil Menengah (IKM) diberikan kepada, Lembaga Pemasyarakatan Kelas iIB Muara Enim mendapatkan Bantuaan Peralatan Pertukangan untuk warga binaan.
Kemudian pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) Kecamatan Gelumbanga mendapatkan Bantuaan peralatan pembuatan songket dan cukitan dan Kepada Pelaku Usaha Industri kecil dan menengah (IKM) Trans Harapan Jaya & Kecamatan Muara Enim. Kegiatan ini turut di hadiri unsur forkopimda dan instansi terkait lainnya.