Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung yang mandek selama 36 bulan kini mulai temukan titik terang. Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto akhir resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan refeleksi kinerja kejati setempat selama tahun 2023, Kamis (28/12).
“Iya benar kini bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah 2020. Tersangka berjumlah dua orang, untuk perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Nanang Sigit Yulianto dihadapan para awak media.
Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum bisa menyebutkan secara rinci. “Iya dari pengurus, untuk inisial belum bisa disampaikan,” kata Kajati Nanang. Ia menambahkan, keduanya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, kasus tersebut juga sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara. Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun, sejak 2021.
Kajati Lampung menambahkan, pada kasus dugaan korupsi tersebut juga telah dilakukan penghitungan uang kerugian negara. “Sudah dilakukan penghitungan negaranya sebesar Rp2.570.532.500,” jelas dia.

