Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022 yang saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH., menjelaskan peningkatan status perkara tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024, terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan olahraga di KONI Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kini status perkara dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui KONI Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2022 menerima dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp5,8 miliar.
“Dalam penyelidikan kita temukan adanya pemotongan yang dilakukan pengurus terhadap dana pembinaan kepada Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan Koni Lamteng. Penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan ditemukan adanya pemotongan anggaran untuk dana pembinaan kepada cabang olahraga,” tutur Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH.
Berdasarkan hal tersebut, Kejari Lampung Tengah terus melakukan pengumpulan alat bukti secara komprehensi dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut. “Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, tim penyelidik Kejari Lamteng menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pengurus Koni Kabupaten Lamteng terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” tuturnya.

