Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka Andri Affandi (43) Jl Diponegoro Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Ruas Jalan Pasar kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Bandar Mataram, Lamteng TA 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp185.531.820,58
Kepala Seksi Intelijen Muhammad Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH., menjelaskan penahanan terhadap Andri Affandi sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Selain itu, secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung kerugian uang negara yang ditimbulkan dari korupsi pengurangan volume pekerjaan tersebut sebesar Rp. 185.531.820.,” kata Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH.,
Tersangka yang merupakan Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Gunung Sugih terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 24 Agustus 2024. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No:31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001, supsider Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

