Jasa Raharja Bersama Mitra Gelar Operasi Gabungan Sebagai Tindak Lanjut Rekomendasi FKLL Lampung Barat

478 views

Betiklampung.com (SMSI), Liwa —

Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi bersama mitra terkait yaitu Satlantas Polres Lampung Barat, UPTD Wilayah XIV Kabupaten Lampung Barat dan Dinas Perhubungan Kab. Lampung Barat kembali menggelar Operasi Gabungan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari kesepakatan yang di hasilkan dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 17 Juli 2024 dimana Operasi Gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lampung Barat.

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di titik strategis di Pekon Sebarus, Kec. Balik Bukit Kab Lampung Barat yang sering dilalui oleh kendaraan bermotor. Dalam operasi ini, petugas dari instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.

BACA JUGA:  Rutan Kotabumi Ikuti Penguatan Oleh Dirkeswat Ditjenpas Kemenkumham RI

Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Liwa, Tubagus Yudistira, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara berbagai instansi untuk memastikan masyarakat mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. “Kami berharap melalui operasi gabungan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan tertib berlalu lintas semakin meningkat,” ujarnya.

“Jasa Raharja konsisten memberikan dukungan dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara bagi para pengguna jalan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan, salah satunya dengan melakukan razia gabungan bersama mitra terkait.” tutur Tubagus Yudistira.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Laksanakan Perjanjian Kerjasama Balai Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu - Lampung

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, petugas berhasil menjaring lebih dari 20 pelanggaran, termasuk pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK dan bukti pembayaran pajak yang sah. Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda administrasi dan peringatan untuk segera melunasi kewajiban mereka.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Samsi Rizal AB, SE, MH, menambahkan bahwa operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Lampung Barat. “Dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kalapas Tetra Destorie Pimpin Pemusnahkan Barang Hasil Razia Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Lapas Banyuasin

Operasi gabungan ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Lampung Barat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pajak dan lalu lintas.Top of Form