Betiklampung.com, Pangkalpinang —
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang laksanakan kegiatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) kepada dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang yang belum memiliki identitas resmi.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam lapas, mendapatkan hak administratif berupa kartu identitas.
Perekaman data dilakukan langsung di Aula Lapas Perempuan Pangkalpinang dengan melibatkan petugas Disdukcapil yang membawa peralatan rekam mobile, termasuk kamera dan scanner sidik jari.

Para warga binaan yang belum memiliki KTP diberikan kesempatan untuk melakukan perekaman secara mudah dan cepat, sehingga mereka nantinya dapat memiliki KTP elektronik.
Kepala Subsi Admisi dan Orientasi (Kasubsi AO) Irma Ristika Dewi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa program ini sangat penting untuk memenuhi hak-hak sipil warga binaan, terutama dalam mengakses berbagai layanan publik setelah bebas nantinya.

“Identitas seperti KTP elektronik sangat krusial untuk mereka, karena menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan administratif, seperti pelayanan kesehatan, pendaftaran kerja, hingga pengurusan bantuan sosial,” ujar Irma.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga binaan di lapas Perempuan Pangkalpinang akan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan, memperkecil potensi terjadinya permasalahan dalam urusan legalitas setelah mereka kembali ke masyarakat.

