Direktur PT Citra Primadona Perkasa Titipkan Uang Kerugian Negera Sebesar Rp 320 Juta ke Kejati Lampung

773 views

Betiklampung.com, Lampung —

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp.320 juta yang diserahkan oleh tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum Tersangka Sdr. Sukarmin pada, Senin (06/01)

Sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2024 yang bersangkuan telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp. 390 juta dan pada 27 Desember 2024 sebesar Rp 290 juta. Penyerahan uang titipan tersebut merupakan pengembalian Kerugian Negara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  Dua Hari Tersisa, Kakanwil Sudjonggo Pimpin Rapat Finalisasi Pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya melakukan penetapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 03 April 2024 terhadap perkara tersebut dengan para tersangka atas nama J Bin S, selaku Penguna Anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

BACA JUGA:  Karutan Nur Febrianto Bersama Dharma Wanita Persatuan Rutan Pemalang Berbagi Takjil di Momen HBP ke-61

Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20/2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UURI No:31/1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.375.356.769,00.