Betiklampung.com, Palembang —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan. Dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif, Lapas secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan lingkungan pembinaan yang bersih, aman dan tertib pada, Kamis (16/01/2025)
Kepala Lapas Kelas I Palembang, Johannes, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta memitigasi potensi gangguan keamanan.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (KA.Kplp) dan M Hendra Ibmansyah (Kabid Kamtib) diikuti oleh Moh Padillah (Kasi Peltatib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan blok hunian AK Gani.
Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP dan Kabid Kamtib diikuti oleh Kasi Keamanan, Kasi Peltatib serta APH dari Kepolisian (Polsek Sektor Sako) dan TNI (Koramil 418-08) dengan diikuti oleh Moh.Padillah (Kasi Peltatib), dengan dukungan Aparat Penegak Hukum dari Koramil 418-08 Sako dan Polsek Sako.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Lapas Kelas I Palembang terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
“Dari hasil penggeledahan kamar hunian tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang yaitu Sendok, Sikat Gigi, Sajam, Cukuran Tajam, Korek Api, Handphone, Tali Pinggang besi, Usb Putus, Besi Karat, Kaca Pecah dan Set Tempat Bakar. Setelah penggeledahan selesai, dilakukan kontrol keliling branggang untuk deteksi dini dan identifikasi area rawan atau kemungkinan rute pelarian warga binaan.
Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.