Kakanwil Ditjenpas Riau Gelar Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara dan Penggunaan Bersama BMN Dalam Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemanfaatan BMN

# Dilihat: 161 pengunjung

Betiklampung.com, Pekanbaru —

Dalam memperlancar proses transisi kelembagaan pasca-penataan dan pengalihan kewenangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara dan Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN).

Para Pejabat yang melakukan penandatanganan diantaranya Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau Maizar, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan, Rida Agustian mewakili Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, dan Mex Mahdi selaku perwakilan Kementerian HAM di Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung lancar dan tertib di Aula Ismail Saleh Kanwil Riau (03/02).

BACA JUGA:  Jumat Berkah Batalyon Infanteri 7 Marinir

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan BMN secara optimal selama masa transisi, khususnya dalam kaitannya dengan proses leburan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang tengah berlangsung.

“Perjanjian ini bukan hanya soal pemanfaatan BMN, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya, baik itu aset fisik maupun non:fisik, dapat digunakan secara efisien dan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Maizar.

BACA JUGA:  Sinergi, Karutan Kotabumi Kunjungi Kejari Lampung Utara Guna Menjalin Komunikasi dan Koordinasi

Leburan Kanwil Kemenkumham, yang melibatkan penggabungan dan pembentukan struktur baru, menuntut koordinasi yang kuat antar lembaga terkait. Oleh karena itu, penggunaan bersama BMN menjadi hal yang esensial untuk mendukung kelancaran operasional dan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh masing-masing unit.

Adapun BMN yang digunakan bersama dalam perjanjian ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari gedung, kendaraan, hingga peralatan kantor. Penandatanganan perjanjian ini akan berlaku selama masa transisi, dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa barang milik negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia