Betiklampung.com, Pekanbaru —
Kanwil Kemenkum Riau turut serta dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Peraturan Daerah, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – undangan, serta melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya penguatan mekanisme harmonisasi regulasi di tingkat daerah. “Proses pengharmonisasian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan langkah strategis dalam memastikan keselarasan kebijakan hukum di seluruh Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Dhahana Putra dalam sambutannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, turut hadir dalam kegiatan ini bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, beserta jajaran di ruang rapat Kakanwil secara daring. Dalam tanggapannya, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menyampaikan dukungan penuh terhadap rancangan peraturan ini. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses penyusunan dan implementasi aturan ini di daerah. Dengan adanya regulasi yang lebih terarah, kami yakin pengharmonisasian peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nur Ichwan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Kemenkum dalam menyempurnakan mekanisme perancangan peraturan daerah dan kepala daerah agar lebih tertib, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.