Kanwil Ditjenpas Lampung dan Dinsos Provinsi Perkuat Sinergi Dukung Reintegrasi Sosial Warga Binaan

389 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan efektivitas program pembinaan serta reintegrasi sosial, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, melakukan audiensi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung beserta jajaran. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas berbagai isu strategis terkait pemasyarakatan, terutama dalam hal pendampingan terhadap klien Pemasyarakatan, pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca pembebasan, serta dukungan sosial bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak binaan.

BACA JUGA:  Kasubbag TU Lapas Muara Enim Lakukan Koordinasi Bersama Kasubbag TU Imigrasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyukseskan reintegrasi sosial eks-WBP, baik melalui pelatihan keterampilan, pembinaan berbasis komunitas, maupun penyediaan akses terhadap skema jaminan sosial.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam menjajaki program-program terpadu yang dapat dijalankan secara kolaboratif antara Pemasyarakatan dan Dinas Sosial.

Kedua instansi sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan menyusun perjanjian kerja sama formal serta merancang program implementatif yang dapat diterapkan langsung di lapangan.

BACA JUGA:  Indosat Gelar Indonesia AI Day 2024 Untuk Berdayakan Indonesia Menuju Kedaulatan AI

“Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam membangun sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya represif, tetapi juga rehabilitatif dan inklusif,” ujar Jalu Yuswa Panjang dalam pertemuan tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kanwil Ditjenpas Lampung dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih adaptif dan berorientasi pada pemulihan sosial, demi mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan berkeadilan restoratif.