Kadiv P3H Angkat Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Podcast Rutan Tanah Grogot

313 views

Betiklampung.com, Tanah Grogot —

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., menjadi narasumber dalam Podcast Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Selasa (24/6). Dalam kesempatan tersebut, Ferry menyampaikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Paser.

Podcast yang dipandu langsung oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mahkarom, membahas secara mendalam urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan merek dagang masyarakat.

“Perlindungan HKI bukan hanya penting bagi pencipta atau pemilik karya, tetapi juga bagi masyarakat luas. Ini untuk menciptakan ekosistem yang sehat dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, budaya, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Ferry dalam perbincangan tersebut.

BACA JUGA:  Dorong Swasembada Pangan Daerah, Danrem 043/Gatam Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak di Metro Timur

Ferry juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Paser, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum. Ia menekankan bahwa proses pendaftaran kini semakin mudah dan transparan melalui layanan daring (online).

“Pendaftaran merek sangat mudah diakses secara online. Biaya PNBP juga sudah dibedakan antara kategori umum sebesar Rp1.800.000 dan kategori UMKM sebesar Rp500.000. Semua proses dijalankan secara cepat dan efisien,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kepemimpinan Rutan Sukadana Resmi Berganti, Farizal Antony Serahkan Jabatan Kepada Mohammad Jawad Cirry

Kegiatan podcast ini menjadi sarana yang efektif untuk menyosialisasikan pentingnya HKI kepada khalayak luas, terutama karena disampaikan dalam format yang santai namun informatif. Kadiv P3H berharap podcast ini dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran HKI, tidak hanya untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.

“Dengan mendaftarkan merek atau karya, kita memberikan perlindungan terhadap hasil cipta, meningkatkan citra produk, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta memastikan mutu yang konsisten,” pungkas Ferry.

BACA JUGA:  Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada Penipuan Berkedok Promo KAI

Podcast ini diharapkan menjadi langkah awal yang mampu mendorong masyarakat Tanah Grogot dan sekitarnya untuk lebih sadar dan aktif dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya sebagai aset penting dalam pembangunan ekonomi daerah.