DJKI Intensifkan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Daerah Kaltim Jadi Fokus

302 views

Betiklampung.com, Samarinda –

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menunjukkan komitmen nyata dalam membangun pemahaman dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Menindaklanjuti rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, DJKI menerjunkan tim khusus dari Direktorat Penegakan Hukum untuk melaksanakan pemantauan dan edukasi langsung di wilayah Kalimantan Timur.

Tim DJKI yang dipimpin oleh Ibu Rut Swarny S. Saragih, Ibu Aktia Deni Lestari dan Ibu Elizabeth Adriana Panggabean, secara langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pelindungan dan penegakan KI berjalan optimal. Kegiatan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, sesuai dengan instruksi Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus.

BACA JUGA:  Lapas Bogor Studi Tiru Dapur Sehat Lapas Kelas IIA Cibinong yang Telah Miliki Sertifikat Laik Higiene dan Halal

Pada hari kedua kunjungan di Samarinda, tim DJKI bersama Kanwil melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Samarinda. Tim disambut langsung oleh Kepala Dinas, Jusmaramdana Alus. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi strategis mengenai peran penting Kekayaan Intelektual dalam mendorong daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur.

Jusmaramdana menyampaikan bahwa banyak pelaku UMKM di daerah ini memiliki produk unggulan berbasis potensi lokal, namun belum memahami urgensi pelindungan hukum atas karya dan produknya. Akibatnya, produk UMKM berisiko tinggi ditiru dan kehilangan potensi pasar.

BACA JUGA:  Wujud Pembinaan Adil dan Merata, Warga Binaan Wanita Rutan Sukadana Turut Meriahkan Perlombaan Hari Kemerdekaan

Menanggapi hal ini, tim DJKI menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual kini menjadi kebutuhan esensial, bukan lagi pilihan. Dengan mendaftarkan merek, desain industri, atau hak cipta, pelaku UMKM akan memiliki perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai produk, membuka akses permodalan, serta membuka peluang lisensi dan kerja sama bisnis yang lebih luas.

“Dengan memiliki sertifikat Kekayaan Intelektual, UMKM bisa naik kelas. Mereka tak hanya terlindungi dari sisi hukum, tapi juga mendapatkan pengakuan resmi atas kreativitas dan inovasi yang mereka miliki,” ujar Rut Saragih.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis DJKI untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki potensi besar namun masih menghadapi tantangan dalam pemahaman dan pelindungan KI.