Betiklampung.com, Bandarlampung —
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Lampung mengambil langkah tegas dengan memindahkan 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi dari Lapas Kelas I Bandar Lampung menuju Nusakambangan.
Kegiatan pemindahan yang dilaksanakan pada 8 Juli 2025 ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan situasi pembinaan yang aman, tertib, dan disiplin. Pemindahan ini tidak hanya mencakup Lapas Kelas I Bandar Lampung, tetapi juga melibatkan 37 WBP dari Lapas Rajabasa, 6 dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, 2 dari Rutan Kotabumi, dan 1 dari Lapas Gunung Sugih.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta menindak tegas narapidana pengendali jaringan kejahatan dan pelanggar berat lainnya.
Kepala Lapas Bandar Lampung, Ike Rahmawati menegaskan komitmen untuk terus menjaga marwah Pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.
“Kami berkomitmen penuh menjaga marwah Pemasyarakatan. Integritas dan profesionalisme adalah prioritas utama,” ungkap Kalapas.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum di dalam lembaga pemasyarakatan agar tercipta lingkungan yang kondusif bagi pembinaan para warga binaan.

