Implementasi Permen PANRB 7/2022, Pemkab Lampung Selatan Percepat Reformasi Kerja ASN demi Pelayanan Publik Lebih Cepat

226 views

Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mempercepat transformasi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan meninggalkan pola birokrasi lama yang cenderung struktural dan hirarkis menuju sistem kerja yang lebih agile, kolaboratif, serta berbasis kinerja.

Langkah itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang mendorong perubahan paradigma kerja pemerintahan menjadi lebih dinamis, adaptif, dan memanfaatkan teknologi digital.

Upaya itu disosialisasikan melalui kegiatan pemahaman penyesuaian sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA:  Safari Ramadan Pemprov Lampung di Kalianda Dimatangkan, Gubernur Dijadwalkan Hadir di Masjid Nurul Huda

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Provinsi Lampung, Andrian Daria, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wahidin Amin menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Masyarakat hari ini menginginkan pelayanan yang mudah, cepat, pasti, dan memberikan solusi nyata,” kata Wahidin.

BACA JUGA:  Menuju Desa Tangguh Pangan! Rawa Selapan Unjuk Gigi di Lomba Desa 2025 Lampung Selatan

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan daerah, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan iklim investasi, hingga percepatan program pembangunan masyarakat.

Melalui sistem kerja baru tersebut, ASN juga didorong membangun budaya kerja yang lebih terintegrasi, dengan mengedepankan kolaborasi lintas perangkat daerah dan meninggalkan sekat-sekat organisasi yang selama ini kerap memperlambat pengambilan keputusan.

“Ketika menghadapi persoalan masyarakat, jangan lagi bertanya ‘ini tugas siapa?’, tetapi ‘apa yang bisa kita selesaikan bersama’. Itulah semangat birokrasi modern,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi birokrasi berbasis digital, termasuk memperkuat koordinasi kerja yang lebih cepat, efisien, dan adaptif di seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA:  Hilal Tak Terlihat di Itera, Lampung Selatan Ikuti Pusat Tetapkan Lebaran 21 Maret 2026

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan diharapkan semakin memahami arah kebijakan reformasi birokrasi nasional, sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. (*)