Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat, Pekon Kunyaian Agung dan Pekon Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung ini bertujuan memastikan materi muatan dan teknik penyusunan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih, konflik norma, maupun ketidaksesuaian hukum.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Pekon, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Camat Pesisir Selatan, Camat Bangkunat, Peratin Pekon Marang, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, Tim Penyusun dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat diawali dengan penyampaian gambaran umum oleh Armand Achyuni selaku pemrakarsa mengenai urgensi penyusunan Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya, Pekon Kunyaian Agung dan Pekon Cukuh Bunjak. Disampaikan bahwa pembentukan ketiga pekon tersebut merupakan langkah strategis untuk perkuat penyelenggaraan pemerintahan pekon melalui penataan wilayah yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan pekon, serta mendukung pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembentukan pekon secara tertib, terarah, dan berkelanjutan. Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, menekankan pentingnya pencermatan terhadap materi muatan maupun teknik penyusunan Ranperda agar sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Menurutnya, harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Perancang Ahli Madya M. Ali Badary memaparkan hasil telaah terhadap substansi Ranperda yang telah disempurnakan berdasarkan hasil rapat harmonisasi sebelumnya pada 6 Mei 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap materi muatan, peraturan sektoral yang relevan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penyempurnaan yang dilakukan bersama seluruh peserta rapat, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Pembentukan Pekon Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat, Pekon Kunyaian Agung, dan Pekon Cukuh Bunjak Kecamatan Pesisir Selatan dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Dengan demikian, forum menyepakati Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan pekon yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

