Betiklampung.com (SMSI), Jakarta —
Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan ini merupakan Implementasi dari Permenkumham 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. SPPn AB ini bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan anak binaan melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak binaan, Selasa (12/12).
Wali pemasyarakatan dibentuk dan di terbitkan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta. Kegiatan sosialisasi SPPn AB ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung di Ruang Rapat LPKA Jakarta dan di hadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya.
Kemudian Direktur Center for Detention Studies, Law Director/Project Officer the Asia Foundation, Kepala LPKA Kelas II Jakarta, Kasi Pembinaan, Kasi Wasgakin, Analisis Kebijakan Muda Sub Koordinator Pembinaan Anak, Kasubsie Pendidikan dan Bimkemas,perwakilan tim dari dirjenpas serta Para Wali Pemasyarakatan LPKA Jakarta.
Pada kesempatan ini,Kepala LPKA memberikan sambutan “Ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,Center for Detention Studies yang telah melaksanakan bimbingan teknis SPPn AB di LPKA dan dengan adanya bimtek ini dapat membantu tugas para wali dalam kehidupan sehari – hari” Ucap Akhmad Sobirin Soleh.
Mewakili Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak,Analis Kebijakan Ahli Madya,Giyanto membuka secara langsung dan dilanjutkan dengan pemberian materi penguatan hak-hak anak binaan dalam UU PAS, hak bersyarat dan syarat untuk memperolehnya, serta memperkenalkan secara singkat instrument dan standar SPPn AB yang diperuntukan sebagai alat penilaian pembinaan anak di LPKA.
Hak-hak binaan dalam beberapa instrument hukum nasional dan pendekatan yang dapat digunakan dalam proses pembinaan (Gedsi, Akt, Kesehatan). Selain memberikan materi pada kesempatan tersebut juga ditampilkan tata cara pengisian instrument SPPn AB,tanya jawab dan diakhiri diskusi.

