Betiklampung.com (SMSI), Sukadana —
Guna mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya kedalam blok hunian, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana melakukan pemeriksaan ketat menggunakan metal detector terhadap pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (18/12/2023).
Dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kegiatan Pemeriksaan oleh Petugas P2U ini meliputi pemeriksaan identitas pengunjung (KTP/KK), pemeriksaan badan pengunjung dan pemeriksaan barang menggunakan metal detector.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengunjung diberi kalung identitas pengunjung dan diberi cap/stempel pada bagian punggung tangan untuk membedakan antara pengunjung dengan WBP yang dikunjungi.
Kepala KPR, Abi Aufa Al Gohhar mengatakan bahwa setiap orang yang keluar masuk kedalam Rutan Sukadana wajib diperiksa.
“Petugas P2U wajib memeriksa badan terhadap setiap orang yang keluar masuk termasuk pengunjung WBP tanpa terkecuali. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang,” tuturnya.
Selain itu, Kepala KPR juga menegaskan kepada jajarannya untuk disiplin dan teliti dalam pelaksanaan tugas, terkhususnya mereka yang berada pada bagian Pengamanan Pintu Utama (P2U).
“Kepada Petugas yang berjaga, terkhususnya yang berada di P2U selalu kita ingatkan untuk berhati-hati dan laksanakan SOP dalam melaksanakan tugas. Teliti terhadap pemeriksaan baik badan maupun barang yang masuk dan tidak bermain terhadap suatu pelanggaran,” tegasnya.
#kabarkumhamlampung #kumhamlampung #kanwilkemenkumhamlampung #sortadelimatobing

