Satu WBP Langsung Bebas, Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Resmi Nataru Kepada 73 Narapidana

419 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi Natal dan Tahun Baru 2024 kepada 73 Narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan mengatakan, dari 73 Narapidana yang mendapat remisi terdapat satu napi yang bebas.

“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa Pidana, yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No.3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018,”papar Bambang.

BACA JUGA:  UML Raih Peringkat I Kategori Karya Ilmiah serta Seni dan Teknologi dari LLDIKTI Wilayah II

Bagi napi yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.

“Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 Narapidana untuk saat ini, bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” katanya.

Adapun rincian Narapidana yang mendapat RK 1 yakni :

» 5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung

» 8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi

» 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda

BACA JUGA:  Tindak Lanjuti Hasil Monev RKT RB Kemenkumham RI, Tim Kantor Wilayah Bedah Data Dukung LPKA Bandarlampung

e 7 di Lapas Kelas IIA Metro

» 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

» 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung

» 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung

» 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandar Lampung

» 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

» 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung

e 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung

» 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana

» 4 di Rutan Kelas IIB Menggala

BACA JUGA:  Lapas Banyuasin Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Binaan dan Masyarakat

Sementara, Remisi Khusus II atau langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 1 narapidana. (*)