Empat Napiter di Lapas Kelas I Bandarlampung Laksanakan Ikrar Setia NKRI

437 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Empat narapidana terorisme (Napiter) berinisial MD, AI, GW dan LR menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Selasa 16 Januari 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, RB Danang Yudiawan, didampingi Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri mengatakan dalam pengembalian napiter, pihaknya terus berusaha membina sehingga napiter yang berada di Lapas Kelas I Bandarlampung dapat bersungguh-sungguh untuk kembali kepada NKRI.

“Ini yang penting, bagaimana kita meyakinkan mereka yang telah jauh dari NKRI untuk bisa kepangkuan NKRI lagi. Melalui proses itu, kita meyakinkan mereka dan kembali kepada NKRI,” tutur Kalapas Saiful Sahri.

BACA JUGA:  Wujudkan Pelayanan Terbaik Untuk WBP, Lapas Kualasimpang Laksanakan Program SiTeuku Menyapa

Dengan adanya Ikrar Setia NKRI, Kalapas berharap dapat meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan bangsa.

Kegiatan ini selain mempererat koordinasi dengan pihak Lapas dan Densus 88 AT/Polri, juga untuk membangun silaturahmi dengan para narapidana teroris untuk menyentuh hati para narapidana agar dapat kembali menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Berikan Spirit dan Motivasi Kepada Pegawai, Kajari Katingan Sambut Kunjungan Wakil Jaksa Agung RI

Salah satu narapidana terorisme yang melakukan Ikrar Setia NKRI yakni MD mengaku menyesal atas perbuatan dan ideologi radikal terorisme yang pernah dianutnya. Dengan menyatakan Ikrar Setia NKRI ini, Napiter ini berharap yang bersangkutan dapat kembali bangkit dan mengembangkan potensi yang ada di dirinya.

Pelaksanaan Ikrar Setia NKRI diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan dan penandatanganan sumpah setia, pengucapan Pancasila, serta hormat dan penciuman bendera Merah Putih. Dalam implementasinya, narapidana terorisme harus melepaskan baiat dari kelompok terorisme.

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjen Imigrasi Lampung Lakukan Koordinasi dan Audiensi ke Kantor Gubernur