Lapas Ciamis Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Kepada 212 Narapidana

333 views

Betiklampung.com (SMSI), Ciamis —

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Dalam rangka mengimplementasikan sikap tersebut, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis *Kemenkumham Jabar* memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 212 orang narapidana beragama Islam yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Ciamis, *Rabu (10/04/2024)*.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dilaksanakan serentak oleh 33 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat secara virtual yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cikarang. Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis *Beni Nurrahman* menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana setelah selesai melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama seluruh Warga Binaan Lapas Ciamis.

BACA JUGA:  Masa Orientasi Dimulai, Kakanwil Sorta Harapkan CPNS Berkontribusi Positif Bagi Kemenkumham

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly. “Pemberian remisi ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama. Sehingga upaya warga binaan untuk mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana warga binaan kembali setelah bebas nanti,” tandas *Masjuno.

BACA JUGA:  Sosialisasi Paralegal Oleh BPHN Perkuat Kapasitas Hukum Muslimat NU

Kalapas Ciamis Beni mengajak seluruh warga binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di lapas, sehingga dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air.

Tahun ini Lapas Ciamis memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 212 orang narapidana, di mana 211 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani, serta 1 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana.