Optimalkan Tusi Petugas Pemasyarakatan, Divpas Kanwil Lampung Tekankan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju

333 views

Betiklampung.com, Sukadana —

Dalam rangka optimalisasi peran petugas pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Sukadana mengikuti kegiatan rapat penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara virtual. Senin (07/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung; Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan; Kusnali, seluruh pejabat dan staf Divisi Pemasyarakatan, dan dikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Agenda Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan Kepada WBP Seluruh Kanwil Kemenkumham RI

Dalam hal ini Rutan Kelas IIB Sukadana diwakili oleh Kepala Rutan, Farizal Antony; Pejabat Struktural dan staf yang berlangsung di Aula Divisi Pemasyarakatan, kegiatan diawali dengan arahan Kepala Kantor Wilayah.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dodot menekankan pentingnya monitoring yang ketat terhadap seluruh UPT di Lampung, serta mengingatkan para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di unit masing-masing.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Pembinaan, Lapas Muara Tebo Jajaki Kerja Sama Gerai Produk Warga Binaan di Kantor Imigrasi Muara Bungo

Selain itu, Dodot juga menekankan komitmen seluruh petugas dalam menjalankan tugas pemasyarakatan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Terpisah, Kadivpas Kusnali melanjutkan dengan paparan mengenai penerapan “3+1 Kunci Pemasyarakatan” dan pentingnya kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan atau Back to Basics.

“Pemahaman atas konsep ini harus diterapkan dengan baik di setiap lapas dan rutan, sebagai bagian dari upaya menuju Pemasyarakatan Maju yang berkelanjutan,” tutur Kadivpas Kusnali.