Persoalan Hak Karyawan Great, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Panggil Pihak-Pihak Terkait

362 views

Betiklampung.com, Lampung –

Persoalan ketenagakerjaan yang menimpa karyawan PT. Trijaya Tirta Dharma selaku produsen minuman dalam kemasan Great terus berlanjut hingga ke Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.

Advokat Pada Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, S.H., M.H., mengatakan bahwa Pihaknya bergerak cepat pasca karyawa mengadu ke kantornya.

” Pada Senin (30/12/24) sebanyak 86 Karyawan Great mendatangi kantor untuk mengadukan terkait hak-haknya yang tidak diberikan oleh Perusahaan dan kami kemudian berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung,” Kata Arif Hidayatullah Pada Jum’at (03/01/25).

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Pastikan Distribusi Makanan Lancar dan Higienis

Arif menjelaskan bahwa pihaknya langsung bertemu dengan pimpinan komisi IV DPRD Kota di ruangan Fraksi Gerindra.

“Alhamdulillah respon ketua sangat baik. Kemarin (02/01/25) kami bertemu di ruangan fraksi Partai Gerindra dan akan memanggil pihak-pihak terkait agar masalah ini cepat mendapatkan solusi,” jelasnya. Arif menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil oleh Komisi IV.

“Agenda pertemuannya itu besok senin (06/01/25) dengan pihak dari Dinas Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT. Trijaya Tirta Dharma (Great),” Ungkapnya. Adapun permasalahan yang akan dibahas antara lain mengenai Faskes milik karyawan yang tidak aktif.

BACA JUGA:  Kepala Bapas Kotabumi Pimpin Rapat Internal Dalam Perkuat Sinergi dan Optimalisasi Tugas

“Informasi dari karyawan bahwa BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak aktif, padahal setiap bulan sudah ada pemotongan dari upah, jadi penting untuk mendapat konfirmasi dari pihak terkait, lanjutnya.

Arif menegaskan bahwa ada potensi Denda dan Pidana dalam peristiwa ini. “Jika informasi ini benar maka ada undang-undang yang dilanggar oleh perusahaan seperti keterlambatan upah, kekurangan upah dan Iuran BPJS yang tidak dibayarkan,” tegasnya.

Advokat ini kemudian merinci potensi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. “Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jelas mengatur terkait denda bagi pengusaha yang telat membayarkan upah. Begitupun pidana jika pengusaha tidak menyetorkankan iuran BPJS,” tuturnya.