Sosialisasikan Kekayaan Intelektual, Kadiv P3H Sebut Sentra KI Jadi Pengungkit Ekonomi Masyarakat

299 views

Betiklampung.com, Tanah Grogot –

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, Rabu, (25/06/2025) Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka secara langsung kegiatan Pendampingan Kekayaan Intelektual Kepada Pelaku UMKM di Wilayah Kabupaten Paser bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Paser.

Kegiatan yang bertempat diruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kab. Paser, dihadiri oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaku UMKM dan Inovator yang ada di Kabupaten Paser.

BACA JUGA:  Danrem 043/Gatam Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi Provinsi Lampung Ke-60

Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa sudah selayaknya para pelaku UMKM dan Inovator paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide, karena dengan mendaftarkan atau mencatatkan “ide kreatifitas” pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.,
“Dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta juga dapat memanfaatkan karyanya secara komersial dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” Ucapnya.

Selain itu juga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum hadir melakukan pembinaan dalam rangka mengoperasikan akun Sentra Kekayaan Intelektual Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser, agar dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual, baik bagi pemilik hak KI maupun masyarakat umum.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Apresiasi Semua Pihak atas Diusulkan KH. Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional dari Lampung

“Sentra KI memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat, khususnya bagi para peneliti, akademisi, dan pelaku usaha, dalam proses pendaftaran, perlindungan, dan pemanfaatan KI,” Ungkap Ferry G.C.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Kadiv P3H berharap masyarakat dapat melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar karya yang diciptakan dapat menghasilkan keuntungan dan mendapatkan manfaat dari hasil kerja keras dan bakatnya yang diwujudkan dalam bentuk nyata.